Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) kepada Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Seksi Pelayanan Penilaian.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) kepada Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
