Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak melakukan survei lapangan dalam hal:
a. pihak yang menguasai objek Penilaian melakukan perlawanan;
b. adanya pihak lain yang melakukan tindakan menghambat/menghalangi;
c. tidak terjaminnya keamanan/keselamatan; dan/atau
d. terjadi peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai force majeur.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal menyatakan secara tegas penyebab tidak dapat dilakukannya survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Dalam hal Tim Penilai Direktorat Jenderal tidak dapat melakukan survei lapangan, Penilaian tidak dilanjutkan.
Koreksi Anda
