Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b antara lain:
a. fotokopi sertifikat tanah;
b. fotokopi akte jual beli;
c. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
d. surat keterangan tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
