Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dalam rangka:
a. Penjualan Tanpa Melalui Lelang, Penebusan dengan nilai permohonan Penebusan di bawah Nilai Pembebanan, dan keringanan hutang, mencantumkan Nilai Pasar.
b. penjualan melalui Lelang, mencantumkan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi.
(2) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Penilai Eksternal dalam rangka penjualan melalui Lelang mencantumkan Nilai Pasar
dan besaran risiko yang melekat pada objek Penilaian dan risiko penjualan melalui Lelang.
Koreksi Anda
