Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melaksanakan Penilaian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah melaksanakan Penilaian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
