Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c diperhitungkan dalam hal terdapat: a. perubahan fungsi objek Penilaian; dan/atau b. ketidaksesuaian objek Penilaian dengan standar yang berlaku umum.
Koreksi Anda