Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2), untuk objek Penilaian berupa tanah dan/atau bangunan meliputi:
a. tujuan Penilaian;
b. dokumen legalitas;
c. deskripsi objek Penilaian; dan
d. surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) objek Penilaian yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
