Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), untuk objek Penilaian berupa tanah dan/atau bangunan meliputi: a. tujuan Penilaian; b. dokumen legalitas; c. deskripsi objek Penilaian; dan d. surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) objek Penilaian yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id