Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penilaian dalam rangka penjualan melalui Lelang dilakukan oleh Penilai Eksternal, penetapan Nilai Likuidasi dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan dengan cara mengurangkan Nilai Pasar dengan besaran risiko yang melekat pada objek Penilaian dan risiko penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2).
(2) Dalam hal besaran risiko yang digunakan dalam penetapan Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 30% (tiga puluh persen), besaran risiko ditetapkan 30% (tiga puluh persen).
Koreksi Anda
