Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pelayanan dapat memperpendek masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 kurang dari 6 (enam) bulan, dalam hal berdasarkan hasil survei lapangan, Tim Penilai Direktorat Jenderal memperkirakan terdapat perubahan nilai paling rendah sebesar 10,00 % (sepuluh persen) dan/atau paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Kepala Kantor Pelayanan dapat memperpanjang masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal berdasarkan hasil survei lapangan, Tim Penilai Direktorat Jenderal memperkirakan:
a. tidak terdapat perubahan nilai; atau
b. terdapat perubahan nilai kurang dari 10,00 % (sepuluh persen) dan/atau kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Koreksi Anda
