Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penggunaan jasa Penilai Eksternal secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan. (2) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal setelah memperhatikan pertimbangan dari Direktur Penilaian Kekayaan Negara dan Sekretaris Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id