Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Data dan informasi yang diperoleh, baik dari berkas penugasan, berkas kasus piutang negara, maupun pada saat survei lapangan, digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis.
Koreksi Anda
