Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan dalam rangka: a. Penjualan Tanpa Melalui Lelang; b. Penebusan dengan nilai permohonan Penebusan di bawah Nilai Pembebanan; c. keringanan hutang; dan/atau d. penjualan melalui Lelang. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Pasar. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Likuidasi.
Koreksi Anda