Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan dalam rangka:
a. Penjualan Tanpa Melalui Lelang;
b. Penebusan dengan nilai permohonan Penebusan di bawah Nilai Pembebanan;
c. keringanan hutang; dan/atau
d. penjualan melalui Lelang.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Pasar.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Likuidasi.
Koreksi Anda
