Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Penilaian yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mempunyai kriteria: a. keberadaannya dirancang secara khusus atau objek dengan konstruksi, tata letak, ukuran, dan/atau spesifikasi khusus; b. memiliki manfaat terbatas pada penggunaan tertentu; c. tidak atau jarang diperjualbelikan di pasar terbuka; d. mempunyai kompleksitas yang tinggi; dan/atau e. tidak ada pembanding. (2) Objek Penilaian yang bersifat khusus terdiri dari lapangan golf, pabrik kategori industri berat, perkebunan, pertambangan, kapal laut dengan bobot paling sedikit 20 m3 (dua puluh meter kubik), pesawat udara, dan objek Penilaian lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id