Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan kotor efektif per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a diperoleh dengan tahapan: a. mengurangkan pendapatan kotor potensial dengan kerugian pendapatan tak tertagih dan kerugian karena kekosongan; dan b. hasil pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambahkan dengan pendapatan lain-lain.
Koreksi Anda