Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan identifikasi penugasan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas:
a. kelengkapan data dan informasi penugasan Penilaian; dan
b. kebenaran formal data dan informasi penugasan Penilaian.
Koreksi Anda
