Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), untuk objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan meliputi: a. tujuan Penilaian; dan b. deskripsi objek Penilaian. (2) Dalam hal objek Penilaian berupa kendaraan bermotor, Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpul data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fotokopi dokumen legalitas.
Koreksi Anda