Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian atas objek Penilaian yang bersifat khusus dan/atau barang tidak berwujud yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan oleh Penilai Eksternal. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilaian atas objek Penilaian yang bersifat khusus dan/atau barang tidak berwujud yang berada di dalam negeri dapat dilakukan oleh: a. Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan, dalam hal: 1) terdapat Tim Penilai Direktorat Jenderal yang memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggotanya telah lulus ujian sertifikasi penilai yang diselenggarakan oleh asosiasi penilai yang diakui oleh Departemen Keuangan; dan 2) objek Penilaian berada dalam wilayah kerja atau berada di Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan bersangkutan. b. Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek Penilaian berada, dalam hal: 1) diminta secara tertulis bantuan Penilaian oleh Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan; dan 2) terdapat Tim Penilai Direktorat Jenderal yang memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggotanya telah lulus ujian sertifikasi penilai yang diselenggarakan oleh asosiasi penilai yang diakui oleh Departemen Keuangan. c. Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan dan tempat objek Penilaian berada, dalam hal: 1) di Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan dan/atau Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek Penilaian berada tidak terdapat Tim Penilai Direktorat Jenderal yang memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggotanya telah lulus ujian sertifikasi penilai yang diselenggarakan oleh asosiasi penilai yang diakui oleh Departemen Keuangan; 2) diminta secara tertulis bantuan Penilaian oleh Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan; dan 3) di Kantor Wilayah terdapat Tim Penilai Direktorat Jenderal yang memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggotanya telah lulus ujian sertifikasi penilai yang diselenggarakan oleh asosiasi penilai yang diakui oleh Departemen Keuangan. (3) Penilaian atas objek Penilaian yang bersifat khusus dan/atau barang tidak berwujud yang berada di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Penyerah Piutang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id