Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 bersumber dari: a. Penyerah Piutang, pemilik, pengguna, dan/atau pengelola bangunan, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; b. instansi pemerintah dan/atau pihak terkait, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e; dan c. Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id