Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Survei lapangan dilakukan dengan cara:
a. mencocokkan kebenaran data awal dengan kondisi objek Penilaian; dan
b. mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Penilaian atau objek Penilaian dan objek pembanding.
Koreksi Anda
