Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal objek Penilaian yang tidak bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di luar wilayah kerja Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan, pelaksanaan Penilaian dilakukan dengan meminta secara tertulis bantuan Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek Penilaian berada. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilaian dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan yang bersangkutan dalam hal objek Penilaian berada di Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id