Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh PUPN/Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda