Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan, berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.
2. Kebakaran hutan adalah suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan.
3. Pengendalian kebakaran hutan adalah semua usaha, pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran hutan dan penyelamatan.
4. Pencegahan kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan.
5. Pemadaman kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan.
6. Penanganan pasca kebakaran adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan evaluasi serta koordinasi dalam rangka menangani suatu areal setelah terbakar.
7. Evakuasi dan penyelamatan adalah upaya membawa dan menyelamatkan korban jiwa dan harta benda akibat adanya kejadian kebakaran hutan dan bencana alam lainnya.
8. Manggala Agni adalah regu pengendali kebakakaran hutan yang personilnya berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat yang telah diberikan pelatihan pengendalian kebakaran hutan.
9. Titik Panas (hotspot) adalah indikator kebakaran hutan yang mendeteksi suatu lokasi yang memiliki suhu relatif lebih tinggi dibandingkan dengan suhu disekitarnya.
10. Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran Hutan yang selanjutnya disebut SPBK adalah peringkat yang digunakan untuk mengetahui tingkat resiko terjadinya bahaya kebakaran hutan, di suatu wilayah dengan memperhitungkan keadaan cuaca, bahan bakaran dan kondisi alam lainnya yang berpengaruh terhadap perilaku api.
11. Sarana dan prasarana adalah peralatan dan fasilitas yang digunakan untuk mendukung pengendalian kebakaran hutan.
12. Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disebut MPA adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih.
13. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negera Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15. Pemegang izin adalah badan usaha dan perorangan yang diberikan izin di kawasan hutan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
16. Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan yang selanjutnya disebut Brigdalkarhut adalah suatu lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi, pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran hutan, serta penyelamatan (rescue) yang dilengkapi dengan sumber daya manusia, dana dan sarana prasarana.
17. Patroli adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Manggala Agni dan semua pihak dalam rangka pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
18. Mobilisasi adalah pengerahan sumberdaya yang dimiliki oleh para pihak untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
19. Tim Operasi adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang keanggotaannya terdiri dari unsur instansi terkait dalam kegiatan pemadaman kebakaran hutan melalui udara.
20. Tata Hubungan Kerja adalah rangkaian prosedur kerja dan sistem kerja yang mengatur tata hubungan kerja, tugas, pokok dan fungsi antara Unit Kerja dalam rangka mewujudkan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan.
21. Unit Kerja adalah instansi yang mempunyai hubungan keterkaitan baik vertikal maupun horizontal dalam mewujudkan koordinasi, sinkronisasi dan sinergisitas pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan.
22. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang kehutanan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.