Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Unit Pengelolaan dan pemegang izin, bertanggung jawab atas pemadaman kebakaran hutan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri bertanggung jawab mengkoordinasikan pemadaman kebakaran yang terjadi di dua wilayah provinsi atau lebih.
(3) Gubernur bertanggung jawab dan mengkoordinasikan pemadaman kebakaran yang terjadi di dua wilayah atau lebih kabupaten/kota.
(4) Bupati/Walikota bertanggung jawab dan mengkoordinasikan pemadaman kebakaran yang terjadi di wilayahnya.
(5) Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung bertanggung jawab terhadap pemadaman kebakaran hutan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
(6) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin penggunaan kawasan hutan, pemegang izin hutan hak dan pemegang izin hutan konservasi bertanggung jawab terhadap pemadaman kebakaran hutan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
