Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Pengelolaan Hutan, Pemegang izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik Hutan Hak, dan masyarakat wajib melaporkan kejadian kebakaran hutan di wilayah kerjanya.
(2) Laporan terjadinya kebakaran hutan sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang sesegera mungkin dengan menggunakan peralatan yang tersedia.
(3) Tatacara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
