Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi kegiatan :
a. Inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan;
b. Inventarisasi faktor penyebab kebakaran;
c. Penyiapan regu pemadam kebakaran;
d. Pembuatan prosedur tetap;
e. Pengadaan sarana dan prasarana; dan
f. Pembuatan sekat bakar.
Koreksi Anda
