Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi kegiatan : a. Inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan; b. Inventarisasi faktor penyebab kebakaran; c. Penyiapan regu pemadam kebakaran; d. Pembuatan prosedur tetap; e. Pengadaan sarana dan prasarana; dan f. Pembuatan sekat bakar.
Koreksi Anda