Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
Maksud disusunnya peraturan ini untuk memberikan pedoman dan arahan dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan, sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda
