Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penanganan pasca kebakaran hutan, Brigdalkarhut tingkat kabupaten/kota melakukan kegiatan identifikasi dan inventarisasi, rehabilitasi dan penegakan hukum.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota lainnya, Polisi Resort setempat dan dengan Brigdalkarhut tingkat provinsi serta instansi dan unit usaha terkait.
Koreksi Anda
