Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan peta kerawanan kebakaran hutan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Pembuatan model penyuluhan sebagaimana dalam Pasal 7 huruf b mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(3) Pelatihan pencegahan kebakaran hutan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 7 huruf c antara lain dilakukan melalui penyelenggaraan pelatihan Penyiapan Lahan Tanpa Bakar, tata cara pengurangan bahan bakar penyebab kebakaran dan gladi posko.
(4) Pembuatan petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan dengan metode pemadaman mandiri dan gabungan.
(5) Pengadaan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran hutan sebagaimana dimaksudkan Pasal 7 huruf d terdiri dari :
a. Peralatan tangan;
b. Perlengkapan perorangan;
c. Pompa air dan kelengkapannya;
d. Peralatan telekomunikasi;
e. Pompa bertekanan tinggi;
f. Peralatan mekanis;
g. Peralatan transportasi;
h. Peralatan logistik, medis dan SAR;
i. Gedung.
(6) Pembinaan sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilakukan melalui kegiatan antara lain :
a. Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
b. Pembuatan model penyuluhan; dan
c. Pelatihan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca.
(7) Pengawasan sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dilakukan melalui kegiatan antara lain pembuatan laporan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja Gubernur dan Bupati atau Walikota.
Koreksi Anda
