Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan peta kerawanan kebakaran hutan Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan setiap tahun sekali.
(2) Pengembangan sistem informasi kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi pemantauan, deseminasi dan pengecekan hotspot, SPBK dan patroli pencegahan.
(3) Kegiatan kemitraan dengan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui pemantauan koordinasi pencegahan, pembangunan model penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB), pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA).
(4) Penyusunan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur Jenderal.
(5) Program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi kegiatan kampanye, penyuluhan dan apel siaga.
(6) Penyusunan pola pelatihan pencegahan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f diatur dengan peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
