Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya pemadaman kebakaran hutan, Brigdalkarhut melakukan koordinasi dan mobilisasi sumber daya pemadaman diwilayah kerjanya.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat kabupaten/kota melakukan koordinasi secara horizontal dengan kabupaten/kota lainnya dan secara vertikal dengan Pengendalian Kebakaran Hutan tingkat provinsi serta instansi dan unit usaha terkait.
Koreksi Anda
