Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
Penanganan pasca kebakaran hutan dilakukan melalui kegiatan :
a. Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket);
b. Identifikasi;
c. Monitoring dan evaluasi;
d. Rehabilitasi; dan
e. Penegakan hukum.
Koreksi Anda
