Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan pasca kebakaran hutan dilakukan melalui kegiatan : a. Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket); b. Identifikasi; c. Monitoring dan evaluasi; d. Rehabilitasi; dan e. Penegakan hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id