Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya pemadaman kebakaran hutan, Brigdalkarhut tingkat provinsi melakukan koordinasi dan mobilisasi sumber daya untuk pemadaman diwilayah kerjanya. (2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat provinsi melakukan koordinasi secara horizontal dengan Gubernur provinsi lain dan secara vertikal dengan Pengendalian Kebakaran Hutan tingkat pusat dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id