Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran hutan pada masing masing wilayah dilakukan melalui tahapan kegiatan :
a. Pemadaman awal;
b. Pemadaman lanjutan;
c. Pemadaman mandiri;
d. Pemadaman gabungan; dan
e. Pemadaman dari udara.
Koreksi Anda
