Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran hutan pada masing masing wilayah dilakukan melalui tahapan kegiatan : a. Pemadaman awal; b. Pemadaman lanjutan; c. Pemadaman mandiri; d. Pemadaman gabungan; dan e. Pemadaman dari udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id