Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pencegahan kebakaran hutan pada Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi kegiatan :
a. Membuat peta kerawanan kebakaran hutan;
b. Mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan;
c. Kemitraan dengan masyarakat;
d. Menyusun standar peralatan pengendalian kebakaran hutan;
e. Menyusun program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran hutan; dan
f. Menyusun pola pelatihan pencegahan kebakaran hutan.
Koreksi Anda
