Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan kebakaran hutan pada Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi kegiatan : a. Membuat peta kerawanan kebakaran hutan; b. Mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan; c. Kemitraan dengan masyarakat; d. Menyusun standar peralatan pengendalian kebakaran hutan; e. Menyusun program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran hutan; dan f. Menyusun pola pelatihan pencegahan kebakaran hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id