Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pencegahan kebakaran hutan pada Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi kegiatan :
a. Pembuatan peta kerawanan kebakaran hutan provinsi;
b. Pembuatan model penyuluhan;
c. Pelatihan pencegahan kebakaran hutan;
d. Pembuatan petunjuk pelaksanaan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan;
e. Pengadaan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran hutan;
f. Melaksanakan pembinaan; dan
g. Melaksanakan pengawasan.
Koreksi Anda
