Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan kebakaran hutan pada Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi kegiatan : a. Pembuatan peta kerawanan kebakaran hutan provinsi; b. Pembuatan model penyuluhan; c. Pelatihan pencegahan kebakaran hutan; d. Pembuatan petunjuk pelaksanaan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan; e. Pengadaan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran hutan; f. Melaksanakan pembinaan; dan g. Melaksanakan pengawasan.
Koreksi Anda