Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penanganan pasca, Brigdalkarhut tingkat unit atau kesatuan pengelolaan hutan melakukan kegiatan identifikasi dan inventarisasi, rehabilitasi dan penegakan hukum. (2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat unit atau kesatuan pengelolaan hutan melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lainnya, Polisi Sektor setempat dan dengan Brigdalkarhut tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda