Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi kegiatan :
a. Evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan;
b. Penyuluhan;
c. Pembuatan petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;
d. Pengadaan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan;
e. Pelaksanaan pembinaan; dan
f. Pengawasan.
Koreksi Anda
