Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi kegiatan : a. Evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan; b. Penyuluhan; c. Pembuatan petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan; d. Pengadaan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan; e. Pelaksanaan pembinaan; dan f. Pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id