Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menumbuh-kembangkan peranserta masyarakat dalam rangka pengendaliaan kebakaran hutan untuk ikut secara aktif dalam proses kegiatan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca. (2) Untuk menumbuh-kembangkan peranserta masyarakat dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk : a. Pendidikan dan latihan; b. Penguatan kelembagaan; c. Fasilitasi; dan d. Penyuluhan.
Koreksi Anda