Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menumbuh-kembangkan peranserta masyarakat dalam rangka pengendaliaan kebakaran hutan untuk ikut secara aktif dalam proses kegiatan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca.
(2) Untuk menumbuh-kembangkan peranserta masyarakat dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk :
a. Pendidikan dan latihan;
b. Penguatan kelembagaan;
c. Fasilitasi; dan
d. Penyuluhan.
Koreksi Anda
