Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Brigdalkarhut tingkat Kabupaten/Kota dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran hutan dilakukan melalui kegiatan desiminasi hot spot, MENETAPKAN keadaan siaga, apel siaga, kampanye dan patroli pencegahan. (2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat kabupaten melakukan koordinasi secara horizintal dengan Kabupaten/Kota lainnya dan secara vertikal dengan Brigdalkarhut tingkat provinsi serta instansi, dan unit usaha terkait.
Koreksi Anda