Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya pemadaman kebakaran hutan, Brigdalkarhut tingkat pusat memberikan perintah atau komando pemadaman ketingkat provinsi dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat pusat melakukan koordinasi secara horizontal dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Departemen Pertanian, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Menteri Negara Lingkungan Hidup, Kepolisian dan Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat pusat melakukan koordinasi secara vertikal dengan Gubernur dan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
