Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
Mekanisme pengadaan peralatan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
