Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Brigdalkarhut tingkat pusat dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran hutan dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan desiminasi hot spot, MENETAPKAN keadaan siaga, apel siaga dan kampanye nasional.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat pusat melakukan koordinasi secara horizontal dengan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
(3) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat pusat melakukan koordinasi secara vertikal dengan Gubernur dan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
