Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Brigdalkarhut tingkat pusat dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran hutan dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan desiminasi hot spot, MENETAPKAN keadaan siaga, apel siaga dan kampanye nasional. (2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat pusat melakukan koordinasi secara horizontal dengan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). (3) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Brigdalkarhut tingkat pusat melakukan koordinasi secara vertikal dengan Gubernur dan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id