Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan, Menteri membentuk organisasi Brigdalkarhut yang diberi nama Manggala Agni.
(2) Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di lapangan dibagi berdasarkan wilayah kerja yang disebut Daerah Operasi (Daops).
(3) Pembentukan organisasi Brigdalkarhut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang yang meliputi :
a. Tingkat pusat;
b. Tingkat provinsi;
c. Tingkat kabupaten/kota; dan
d. Tingkat unit atau kesatuan pengelolaan hutan.
(4) Organisasi Manggala Agni dan Wilayah Kerja Daerah Operasi Pengendalian Kebakaran Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
