Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi : a. Pencegahan; b. Pemadaman; dan c. Penanganan pasca.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id