Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 260/Kpts-II/95 tentang Petunjuk Tentang Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
