Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Brigdalkarhut tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, dibentuk oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri. (2) Brigdalkarhut tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, dibentuk oleh dan menjadi tanggung jawab Gubernur. (3) Brigdalkarhut tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c, dibentuk oleh dan menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota. (4) Brigdalkarhut tingkat unit atau kesatuan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d, dibentuk oleh dan menjadi tanggung jawab kepala unit atau kepala kesatuan pengelolaan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id