Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Brigdalkarhut tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, dibentuk oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri.
(2) Brigdalkarhut tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) huruf b, dibentuk oleh dan menjadi tanggung jawab Gubernur.
(3) Brigdalkarhut tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c, dibentuk oleh dan menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota.
(4) Brigdalkarhut tingkat unit atau kesatuan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d, dibentuk oleh dan menjadi tanggung jawab kepala unit atau kepala kesatuan pengelolaan hutan.
Koreksi Anda
