Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Peranserta masyarakat dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dilakukan bersama-sama dengan Brigdalkarhut pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Bentuk peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan kemandirian dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan.
Koreksi Anda
