Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dilakukan melalui kegiatan : a. Pendidikan dan Latihan; b. Penguatan Kelembagaan; c. Fasilitasi; dan d. Penyuluhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id