Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dilakukan melalui kegiatan :
a. Pendidikan dan Latihan;
b. Penguatan Kelembagaan;
c. Fasilitasi; dan
d. Penyuluhan.
Koreksi Anda
