Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan melalui kegiatan antara lain : a. Pelatihan dasar pengendalian kebakaran hutan; dan b. Pelatihan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) melalui Pembuatan Briket Arang dan Kompos. (2) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dilakukan melalui kegiatan Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dilakukan melalui kegiatan antara lain : a. Dukungan sarana dan prasarana; dan b. Penyusunan muatan lokal pengendalian kebakaran hutan untuk siswa. (4) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, dilakukan melalui kegiatan antara lain : a. Kampanye dalam rangka pencegahan kebakaran hutan b. Tatap muka dan diskusi; dan c. Media cetak dan elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id