Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemadaman awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran yang lebih besar saat ditemukan titik api (kejadian kebakaran) oleh regu patroli yang bertugas dan atau yang ditugaskan melakukan pengecekan lapangan terhadap titik panas melalui pemadaman seketika tanpa menunggu perintah dari posko daerah operasi (Daops) setempat.
(2) Pemadaman lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dalam rangka menindaklanjuti upaya pemadaman yang tidak dapat dipadamkan pada saat pemadaman awal, dengan memobilisasi regu pemadaman kebakaran pada daops setempat dan atau regu dari Daops lain dan atau instansi lain yang terkait.
(3) Pemadaman mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan dalam rangka pemadaman kebakaran yang dilaksanakan secara mandiri dengan menggunakan personil, sarana prasarana dan dukungan logistik yang berada pada wilayah kerja Daops setempat.
(4) Pemadaman gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan dalam rangka pemadaman kebakaran yang dilaksanakan dengan menggunakan personil, sarana prasarana dan dukungan logistik yang berada pada daops setempat dan atau regu dari Daops lain dan atau instansi lain yang terkait.
(5) Pemadaman dari udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, dilakukan dalam rangka pemadaman kebakaran baik pada pemadaman
awal maupun pemadaman lanjutan dan atau pemadaman dengan menerapkan teknologi modifikasi cuaca oleh tim operasi yang menggunakan pesawat terbang.
Koreksi Anda
